Tips

Sabtu, 24 Desember 2011

Perlindungan Merk di Indonesia



1.      Lingkup dan Pengertian Merek
Undang-undang Merek memberikan  perlindungan hukum bagi tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda-tanda tersebut harus  berbeda sedemikian rupa dengan tanda yang digunakan oleh perusahaan atau orang lain untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana, seperti satu tanda garis atau satu  tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Merek menurut Undang-undang no. 15 tahun 2001 tentang Merek dibedakan yaitu : 
a.       Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat (2)).
b.      Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat (3)).
c.       Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 ayat (4)).

2.      Pengalihan Merek
Dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun2001 tentang Merek disebutkan hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena : pewarisan; wasiat; hibah; perjanjian; sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Maksud dari “sebab-sebab lain yang  dibenarkan peraturan perundang-undangan”, misalnya pemilikan Merek karena pembubaran badan hukum yang smula merupakan pemilik Merek. Khusus mengenai pengalihan dengan perjanjian, hal  tersebut harus dituangkan dalam bentuk akta perjanjian.
Pengalihan hak atas Merek ini  dilakukan dengan menyertakan dokumen yang mendukungnya, antara lain Sertifikat Merek serta bukti-bukti lain yang mendukung  kepemilikan tersebut, kemudian wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatatkan dalam Daftar Umum Merek. Pencatatan ini dimaksudkan agar akibat hukum dari pengalihan hak atas Merek terdaftar tersebut berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga. Yang dimaksud dengan “pihak-pihak yang bersangkutan” disini adalah pemilik Merek dan penerima pengalihan hak atas Merek. Sedangkan yang dimaksud dengan  pihak ketiga adalah penerima lisensi. Namun tujuan yang penting dari adanya kewajiban untuk mencatatkan pengalihan hak atas Merek adalah unutk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum.
Di dalam pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Pengalihan hak atas Merek Jasa terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Seperti halnya dalam pengalihan hak atas Merek Dagang, Undang-undang Merek juga memungkinkan terjadinya adanya pegalihan hak atas Merek Jasa. Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa hak atas Merek  Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat diahlihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberi jasa.
Contoh yang berkaitan dengan pengalihan hak atas Merek Jasa yaitu jasa yang berkaitan dengan tata rias rambut, dimana jaminan kualitasnya dapat berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh pemberi lisensi yang menunjukan jaminan atas kemampuan atau keterampilan pribadi penerima lisensi yang menghasilkan jasa yang diperdagangkan.

3.      Lisensi Merek
Pasal 43 Undang-undang Merek menentukan bahwa Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahawa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku si seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak leboh lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan.
 Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain (Pasal 44 Undang-undang Merek). Dalam perjanjian Lisensi dapat ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga (Pasal 45 Undang-undang Merek).

4.      Penyelesaian Sengketa dan Sanksi  Terhadap Pelanggaran Merek 
  1. Penyelesaian Sengketa  
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu : 
1.  Gugatan ganti rugi, dan/atau
2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan menggunakan Merek tersebut.
 Yang dimaksud dengan persamaaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai  bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Gugatan sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencagah kerugian yang lebih besar, atas permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat  memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak. Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan  hukum tetap. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.





  1. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan tersebut diatas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

  1. Penetapan Sementara Pengadilan
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Noaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara, yaitu tentang : 
1. Pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak Merek;
2. Penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek tertentu.

  1. Ketentuan Pidana terhadap Pelanggaran Merek 
Undang-undang Merek memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya ataupun yang sama pada pokoknya. Kedua bentuk perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan. Besarnya ancaman pidana, ditentukan dalam ketentuan Pasal 90 dan Pasal 91, sebagai berikut :
 Pasal 90 :
  “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

  Pasal 91 :
  “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Sedangkan bagi mereka yang memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (Pasal 94 ayat 1). Tindak pidana ini adalah pelanggaran.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94 merupakan delik aduan.

  1. Border Remedies
Undang-undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabean dalam Bab X “Larangan dan Pembatasan Impor  atau Ekspor serta Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Pejabat Bea dan Cukai memperoleh kewenangan untuk menyita barang-barang dari pabean  Indonesia diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 64.
Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas Merek atau Hak Cipta, ketua Pengadilan Negeri setemat dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan Pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil perlanggaran Merek dan Hak Cipta yang dilindungi di Indonesia. Penangguhan pengeluaran barang dilaksanakan  untuk jangka waktu paling lama
sepuluh (10) hari kerja. Jangka waktu sepuluh (10) hari kerja tersebut disediakan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang meminta penangguhan agar segera mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan  haknya  sesuai  dengan      peraturan    perundang- undangan yang berlaku. Jangka waktu ini, berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama sepuluh (10) hari kerja dengan perintah tertulis Ketua Pengadilan Negri Setempat.
Permintaan penangguhan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean diajukan dengan disertai :
1. Bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran Merek yang bersangkutan;
2.  Bukti pemilikan Merek yang bersangkutan;
3. Perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
4.  Jaminan.

Kelengkapan bahan-bahan sebagaimana disebutkan di atas sangat penting, karena itu kelengkapannya bersifat mutlak. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan penggunaan ketentuan ini dalam praktek dagang yang justru bertentangan dengan tujuan pengaturan untuk mengurangi atau meniadakan perdagangan barang-barang hasil pelanggaran Merek. Praktek dagang serupa itu, kadangkala silakukan sebagai cara melemahkan atau  melumpuhkan pesaing yang pada akhirnya tidak menguntungkan bagi perekonomian pada umumnya. Oleh karena itu, keberadaan jaminan yang cukup nilainya memiliki arti yang penting setidaknya karena tiga hal, sebagai berikut :
Melindungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran dari kerugian yang tidak perlu; Mengurangi kemungkinan berlangsungnya penyalahgunaan hak; dan Melindungi Pejabat Bea dan Cukai dari kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi karena dilaksanakannya perintah penangguhan.
 Ketentuan-ketentuan mengenai  Border Measurer  diatur dalam Persetujuan TRIPs yang menjadi payung dari konvensi-konvensi atau traktat internasional di bidang Hak ekayaan Intelektual. Ketentuan-ketentuan yang mengatur hal ini dalam Persetujuan TRIPs terdapat dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 53, Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 60.
  1. Contoh pelanggaran Merek
1.  Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh  THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT.  MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari  produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain : 
Menggunakan kemasan dari plastik  yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli; Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air. Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh. Dipasarkan dengan sistem direct selling. 
Catatan : 
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
2.  Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30). 
Kalau kita memperhatikan gambar  dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
-  Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
-  Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
-  Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Catatan :
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.
3.  Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta
MATTEL INC., suatu perseroan menurut Undang-undang Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi berbagai jenis permainan untuk anak-anak dengan  bermacam-macam merek. Salah satu hasil produksi MATTEL INC., adalah produk boneka wanita yang diberi merek BARBIE.
Boneka BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.
Keterkenalan merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan  menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.  Salah satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.
Bentuk pelanggaran pada merek BABIE, adalah :
-  Merek BABIE memiliki persamaan dalam bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi warna dengan merek BARBIE.

-  Merek BABIE digunakan untuk barang yang sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka;
-  Keberadaan merek BABIE, dapat merusak citra perusahaan MATTEL INC. yang sudah
4.  Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya,  wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan  tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai  jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis  barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan  di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain  yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
a.       Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut
b.  Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWAREdengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
c.  Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan,  sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan  dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
d.  Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Catatan : 
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.


 GUGATAN PEMBATALAN MEREK TERKENAL (Pasal 56 ayat (1)
dan ayat (3) Undang-undang Merek)
1.  PLAYBOY ENTERPRISES INC vs SURYANTO TANARA
PLAYBOY ENTERPRISES INC. (Penggugat, Amerika Serikat, berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undag-undang No.14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992, tentang Merek, mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran terhadap merek Play Boy No. 257.484 atas nama SURYANTO TANARA (Tergugat 1) dan Direktorat Merek (Tergugat II), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara Rol 396/Pdt.G/1997/PN.JKT.PST
Merek Penggugat                                                         Merek Tergugat
                                                                                      No. Reg. 257.484
 

Duduk perkara :
-  Penggugat adalah pemilik dan pemakai merek PLAYBOY untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas barang 14 (arloji, perhiasan-perhiasan dsb) dan kelas barang 25 (pakaian-pakaian);
-  Merek PLAYBOY milik Penggugat adalah merek terkenal dibanyak negara di dunia untuk berbagai jenis barang.
-  Merek PLAYBOY  milik Penggugat untuk kelas barang 14 dan 25 belum terdaftar di Indonesia;
 -  Bahwa pendaftaran merek PLAYBOY untuk kelas barang 14 dan 25 ditolak oleh Direktorat Merek,  karena dalam Daftar Umum Merek telah terdaftar lebih dahulu merek PLAY BOY No. 257484 atas nama Tergugat  I (Sdr. SURYANTO TANARA ), untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas barang 14 dan 25
- Bahwa terdapat persamaan pada keseluruhannya antara merek PLAYBOY No. 257.484 milik Tergugat I, dengan merek terkenal PLAYBOY milik Penggugat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Mrek, maka Kantor Merek seharusnya sejak semula menolak pendaftaran merek PLAY BOY No. 257 484, karena memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek terkenal PLAYBOY.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
-   Mengabulkan tuntutan PLAYBOY ENTERPRISES INC.,
-  Menyatakan bahwa PLAYBOY adalah merek terkenal baik di Indonesia maupun diberbagai negara lainnya di dunia;
-  Membatalkan Pendaftaran merek PLAY BOY No. 257.484 atas nama SURYANTO TANARA dengan segala akibat hukumnya;
-  Memerintahkan kepada Direktorat Merek untuk mencoret merek PLAY BOY dari Daftar Umum Merek; 
Catatan :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 1998, telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Direktorat Merek telah melakukan pencoretan pendaftaran merek PLAY BOY No. 257484 dari Daftar Umum Merek.
2. GIANNI VERSACE S.p.A.  (Penggugat), perusahaan Itali sebagai
pemilik merek GIANNI VERSACE  VERSUS, Logo MEDUSA, telah mengajukan gugatan pembatalan merek GIANNI VERSACE No. 260976, atas nama ROBBY TUMEWU (Tergugat I) dan Direktorat Merek (Tergugat II) Gugatan pembatalan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara Rol 339/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Psr.

Merek Penggugat                                              Merek Tergugat I
 
           

Duduk perkara :
1 Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas merek GIANNI VERSACE dan VERSACE yang sangat terkenal di negara asalnya Italia dan di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
2  Bahwa kata GIANNI VERSACE, selain merupakan merek dagang, juga merupakan nama perancang mode terkenal asal Italia, yang memiliki perusahaan GIANNI VERSACE S.p.A
3  Bahwa merek GIANNI VERSACE telah terdaftar diberbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia;
4 Bahwa ternyata dalam Daftar Umum Merek telah terdaftar merek GIANNI VERSACE No. 260.976 atas nama Tergugat I;
5 Patut dikhawatirkan, masyarakat akan mengasosiasikan atau menghubungkan barang-barang yang diperdagangkan Tergugat dengan Penggugat, sehingga konsumen akan terkecoh mengenai asal-usul barang, hal mana akan merugikan Penggugat.
Putusan Pengadilan :
-   Mengabulkan tuntutan GIANNI VERSACE S.p.A., untuk seluruhnya 
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas merek GIANNI VERSACE yang telah terkenal baik di Indonesia maupun diberbagai negara lainnya di dunia;
- Menyatakan antara merek GIANNIVERSACE No. 260.976 milik Tergugat I, memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek terkenal GIANNI VERSACE milik Penggugat
-  Menyatakan batal Pendaftaran merek GIANNIVERSACE No. 260.976 atas nama tergugat I (ROBBY TUMEWU), dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Direktorat Merek untuk mencoret merek GIANNIVERSACE No. 260.976 dari Daftar Umum Merek.
Catatan :
Gugatan pembatalan merek ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada tanggal 3 April 1996 Direktorat Merek telah mencoret pendaftaran merek  GIANNIVERSACE No. 260.976. dari Daftar Umum Merek.












PENUTUP

Dalam dunia perdagangan, khususnya dalam lalu lintas perdagangan barang dan jasa, Merek sebagai  salah satu karya intelektual mempunyai peranan yang penting. Peran Merek disamping sebagai suatu tanda yang dikenal oleh konsumen juga dapat menjadi jaminan bagi kualitas barang atau jasa apabila konsumen sudah terbiasa untuk menggunakan  Merek tertentu. Jika suatu Merek sudah cukup dikenal dalam masyarakat, maka Merek tersebut dianggap telah mempunyai daya pembeda yang cukup hingga diterima sebagai Merek dan membawa pengaruh terhadap sikap  penerimaan masyarakat tentang keberadaan Merek. Merek memegang peranan yang sangat enting dan era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. 
Secara luas telah dipahami bahwa pelanggaran dan pembajakan merek memiliki pengaruh yang bersifat merusak terhadap masyarakat. Aspek lain yang bersifat merusak dengan terjadinya pelanggaran merek dan pembajakan adalah pengurangan kualitas.
Ekuitas Merek adalah seperangkat aset dan liabilitas Merek yang berkaitan dengan suatu Merek, nama dan simbolnya, yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan atau para pelanggan perusahaan. Agar aset dan liabilitas mendasari ekuitas Merek, aset dan liabilitas harus berhubungan dengan nama atau simbol sebuah Merek.
Dengan berkembangnya hubungan perdagangan internasional yang semakin global dan pesat, sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi di tiap negara tentunya akan memberikan dampak di bidang teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi, yang mana berbagai bidang tersebut merupakan faktor yang  memicu globalisasi HaKI. Dengan demikian, HaKI penting mendapatkan perlindungan hukum karena merupakan karya-karya intelektual yang dihasilkan karena intelktualitas manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar